Waktu sholat untuk Karawang. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.

Istilah-Istilah Dalam Fiqh Muamalah


Berikut ini adalah beberapa istilah penting yang sering muncul dalam kajian-kajian fiqih muamalah agar bisa lebih mudah memahami fiqih muamalah :

Akad 
adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Ba'i 
adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.

Syirkah 
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan  dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.

Mudharabah 
adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Muzaraah  
adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.

Murabahah 
adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.

Musaqah  
adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.

Khiyar  
adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untu melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.

Ijarah  
adalah sewa barang dalam dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.

Istisna  
adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.

Shunduq hifzi ida'/safe Deposit Box 
adalah tempat penyimpanan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan sistem ijarah menyewa/ijarah dengan resiko ganti rugi.

Kafalah  
adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.

Hawalah  
adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada muhal 'alaih.

Rahn/gadai 
adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.

Ghasb  
adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.

Afsad/perusakan 
adalah pengurangan kualitas nilai suatu barang.

Wadi'ah  
adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Ju'alah  
adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.

Wakalah  
adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.

Mabi'/barang dagangan 
adalah barang-barang yang dapat dipertukarkan.

Saham  
adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau badan usaha yang di satukan sebagai bagian dari harta milik bersama.

Obligasi Syari'ah 
adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari'ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Suk maliyah/reksa dana syari'ah 
adalah lembaga jasa keuangan non bank yang kegiatan nya beroreintasi pada investasi disektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga.

Surat Berharga komersial syari'ah  
adalah surat pengakuan atas suatu pembiayan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.

Suq maliyah/pasar modal  
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Nuqud i'timani/pembiayaan 
adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan bagi hasil.

Dain/utang  
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen.

Hisab mudayyan/piutang 
adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau ijarah berdasarkan akad murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah.

Da'in/pemberi pinjaman 
adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.

Mudayin/peminjam 
adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau berdasarakan undang undang.

Waraqah tijariah/surat berharga syari'ah 
adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syari'ah yang lazim diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi syari'ah, sertifikat reksadan syari'ah, dan surat berharga lainnya, berdasarkan prinsip syari'ah.

Salam  
adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.

Tsaman/harga 
adalah jumlah uang yang harus dibayarkan untuk barang dagangan.

Ta'widh/ganti rugi 
adalah pergantian atas kerugian rill yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.

Lembaga Keuangan syari'ah 
adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak ketiga dan memberikan pembiayaan nasabah, baik bank maupun non bank.

Sunduq jariyat/rekening koran syari'ah  
adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah.

 

 Sumber : http://ceramahagamaislamterkini.blogspot.co.id/2016/01/istila-istilah-penting-dalam-fiqih.html

3 komentar:

Amisha mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Wahyunurazizah07 mengatakan...

Terimakasih sangat membantu