Waktu sholat untuk Karawang. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.

Aturan Perdagangan Menurut Nabi



  • Penjual tidak boleh dan menipu pembeli mengenai barang-barang yang dijualnya. Sabda Nabi, "Jika dilakukan penjualan, katakan: 'Tidak ada penipuan'." (18:10).

  • Pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknya diberikan jika benar-benar ia tidak sanggup membayar. "Seseorang akan dimasukan ke surga karena pernah berdagang di dunia dan menunjukan kebaikan kepada orang-orang, memberi tempo untuk melunasi utangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan." (18: 2).

  • Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. Nabi berkata, "Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. meskipun menaikan pemasaran, ia juga mengurangi berkahnya." (18:3).

  • Penjualan suatu barang menjadi sempurna hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan. Nabi berkata, "Keduanya tidak boleh berpisah, kecuali dengan kesepakatan bersama." (18: 19).

  • Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran. Nabi berkata, "Tidaklah suatu kelompok mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan merugi." (26: 359w). Kepada para pemilik timbangan dan takaran, Nabi bersabda, "Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa sebelum kamu dimusnahkan." (18:64).

  • Orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barangtidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata, "Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan dia menyerahkan barang tersebut kepada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya." (18: 66).

  • Nabi telah melarang bentuk monopoli dalam perdagangan dengan mengatakan, "Barang siapa melakukan monopoli, maka dia seorang pendosa." (18: 67).

  • Harga komoditas tidak boleh ada yang dibatasi. Anas meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, pada masa Rasulullah, harga-harga melonjak tinggi. Mereka meminta, "Wahai Rasulullah, batasilah harga untuk kami. Nabi menjawab, "sesungguhnya Allah-lah yang menaikan harga, membatasi, melimpahkan, dan membagikan bantuan makanan." (18: 69). Ini merupakan suatu keputusan dalam menangani masalah perdagangan besar. Jika harga dibatasi, sehingga tidak ada perusahaan dagang dan niaga, perdagangan dunia akan terhenti.

Sumber: https://www.facebook.com/TentangIslamy/photos/pcb.1793361924230305/1793361727563658/?type=3&theater

0 komentar: